PAZ pengobatan syaraf kejepit paz al kasaw indonesia

PERATURAN PAZ AL KASAW

TENTANG PEDOMAN PAZTROOPER PAZ AL KASAW

Assalamu’alaikum.

Demi Ketertiban seluruh alumni pelatihan PAZ, Maka PT PAZ Generasi Unggul (PT. PGU) menyampaikan regulasi.

Regulasi PAZ alias tata tertib ini mengatur seluruh alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw baik Online maupun Offline.

Pasal 1

DEFINISI

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. PAZ Al Kasaw adalah brand gaya sehat dan ilmu terapi pengobatan yang ditemukan oleh Ustadz Haris Moedjahid Rahimahullah meliputi konsep dasar cara sehatnya, kaidah pemeriksaan, penyimpulan diagnosa, tindakan terapi sampai followup PR terapi mandirinya.
  2. Pelatihan PAZ adalah kegiatan melatih yang berisi pengetahuan dan keterampilan kepada orang lain sehingga memiliki kompetensi berkenaan dengan gaya sehat dan ilmu terapi PAZ Al Kasaw. 
  3. PT PAZ Generasi Unggul yang selanjutnya disebut PT. PGU adalah pemegang Hak Eksklusif dan satu satunya ilmu gaya sehat serta terapi metode PAZ yang merupakan Kekayaan Intelektual yang berasal dari Ahli Waris Ustadz Haris Moejahid Rahimahullah
  4. PAPKA adalah Perkumpulan Alumni Pelatihan Kesehatan Al Kasaw merupakan organisasi resmi profesi & sebagai satu – satunya organisasi Paztrooper bersifat netral dijiwai oleh filosofi dan kode etik Paztrooper Indonesia
  5. Alumni Pelatihan PAZ adalah setiap orang yang telah mengikuti pelatihan PAZ AL Kasaw yang diselenggarakan oleh PT. PAZ Generasi Unggul
  6. Dakwah adalah suatu proses penyampaian, ajakan atau seruan kepada orang lain atau kepada masyarakat agar mau memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama secara sadar, sehingga membangkitkan dan mengembalikan potensi fitri orang itu, dan dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
  7. Paztrooper adalah istilah yang digunakan bagi siapapun yang telah menjadi peserta pelatihan paz al kasaw dengan kualifikasi telah mengikuti sekurang-kurangnya kelas dasar (basic) PAZ Al Kasaw baik diselenggarakan online maupun offline
  8. Griya Sehat adalah tempat pelayanan Kesehatan bagi PAZtrooper dalam memberikan pelayanan Kesehatan bagi Klien
  9. Klien adalah orang yang memiliki kelemahan fisik atau mentalnya menyerahkan pengawasan dan perawatannya, menerima dan mengikuti pengobatan yang ditetapkan oleh paztrooper

Pasal 2

TUJUAN

Peraturan PAZ Al Kasaw bertujuan untuk :

  1. Menjaga amanah dan Hak Cipta Ilmu Ustadz Haris Rahimahullah sebagai pencipta dan pendiri metode PAZ Al Kasaw sebagaimana telah didaftarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  2. Tercipta suasana harmonis, tertib, dan nyaman seluruh keluarga besar alumni pelatihan PAZ Al Kasaw
  3. Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan sekaligus untuk mencegah perilaku yang merugikan sesama alumni termasuk umat islam secara umum
  4. Meningkatkan produktivitas dan kinerja Alumni PAZ Al Kasaw dalam ihwal kontribusi dakwah kepada masyarakat
  5. Mencegah penyalahgunaan aset dakwah dalam hal ini PAZ Al Kasaw untuk segala kepentingan yang melanggar norma, etika, estetika, syariat agama islam, serta hukum positif yang berlaku di Indonesia
  6. Memudahkan Alumni berinteraksi dengan pihak eksternal secara positif dan saling memberikan keuntungan satu sama lain.

Pasal 3

IDENTITAS PRIBADI DAN GRIYA SEHAT

  1. Paztrooper wajib mendaftarkan identitas pribadi berupa nama, alamat lengkap dan nama rumah terapi / rumah sehatnya kepada PAPKA  di wilayah / PAPKA cabangnya
  2. Paztrooper wajib mendaftarkan tempat terapi atau rumah terapi atau griya sehat atau sebutan lain tempat diselenggarakannya pengobatan PAZ Al Kasaw kepada PAPKA tingkat wilayah / cabang tempat Paztrooper berkedudukan

Pasal 4

LOGO PAZ DAN PAPKA

a) Alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw hendaknya mempergunakan logo identitas rumah sehat / rumah terapi masing masing dalam berpromosi atau mengenalkan ketrampilan PAZ Al Kasaw yang dimilikinya kepada publik.

b) Logo PAZ :

logo paz

c) Logo PAPKA :

papka

d) Alumni Pelatihan PAZ Al kasaw dilarang mempergunakan logo PAZ dalam materi syiar, materi promosinya maupun alat kelengkapan di dalam kliniknya (kop surat, nota bayar pasien, kop form diagnosa terapi, dan keperluan lainnya)


e) Logo PAPKA hanya digunakan oleh PAZtrooper untuk identitas paztrooper (pasal 3).


f) Alumni Pelatihan PAZ Al kasaw dilarang pula mempergunakan foto ustadz Haris Moejahid rahimahullah sebagai materi bahan promosi / komersial.


g) Penggunaan logo PAZ dan PAPKA harus seperti apa adanya. Dilarang melakukan modifikasi logo dari sisi warna, font, bentuk, dan komposisinya.

Pasal 5

GRIYA SEHAT

  1. Paztrooper di dalam menjalankan praktiknya harus menggunakan identitas nama Griya Sehat baik itu didaftarkan sebagai Merek pada Ditjen KI ataupun tidak.
  2. Penamaan Griya Sehat tidak dengan menggunakan merek PAZ atau mengandung akronim PAZ seperti: “PAZ”, “Pengobatan Akhir Zaman”, “PAZ Al Kasaw”, “Haris Moejahid”, “Iqro Sehat”, “Terapi PAZ”, “Terapi PAZ Al Kasaw”, “PAZ Maryam”, “Korma Akhir Zaman”, “Medical Hacking”, “Medical Hacker”, “PERINTIS”, dan “KOAZ” ataupun nama lain yang telah menjadi nama/nomenklatur yang tidak terpisahkan dengan PAZ Al Kasaw
  3. Tanpa mengubah maksud pada point 2 pada Griya Sehat dapat mencantumkan spesifikasi keahlian “Mempergunakan Metode PAZ AL Kasaw”, “Menggunakan Metode Terapi PAZ AL Kasaw”. Atau dicantumkan dalam menu layanan rumah sehatnya ditulis “Terapi PAZ Al Kasaw”, “Terapi PAZ Metode Al Kasaw”.
  4. PAZTrooper berhak untuk mendirikan Griya Sehat pada wilayah Paztrooper berkedudukan
  5. Pemberian nama atas rumah terapi / griya sehat wajib menggunakan nama yang baik, profesional, tidak bertentangan dengan moral dan kesusilaan serta tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Pada Griya Sehat ataupun pada daftar layanan Griya Sehat diwajibkan mencantumkan keterangan berupa “Metode PAZ AL Kasaw” ataupun istilah lain yang maknanya serupa dengan itu.
  7. Griya Sehat dilarang menggunakan istilah “klinik” selama tidak memiliki izin praktik Klinik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

Pasal 6

KEWAJIBAN

Seluruh Alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw berkewajiban:

  1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan menjaga kelurusan tauhid serta menjaga diri untuk tidak terjerumus kepada kesyirikan yang akan menjadi penyesalan di dunia dan akhirat baik untuk diri sendiri maupun Klien
  2. Berkomitmen meningkatkan keilmuan PAZ Al Kasaw dari waktu ke waktu dengan cara memperbanyak membantu Klien, menghadiri kelas upgrading, pertemuan PAZ Al Kasaw wilayah, maupun silaturahim personal kepada sesama alumni yang memiliki keahlian yang lebih
  3. Menjaga nama baik PAZ Al Kasaw, Ustadz Haris Moejahid Rahimahullah selaku pencipta dan pendiri Ilmu PAZ Al Kasaw, rekan sejawat sesama paztrooper, Serta organisasi PAPKA 
  4. Mengimplementasikan semangat beragama islam serta ajarannya dalam keseharian diri paztrooper, saat berinteraksi dengan sesama paztrooper, maupun saat memberikan layanan jasa terapi kepada kliennya.

Pasal 7

LARANGAN

  1. Menyalahgunakan PAZ Al Kasaw dan Merek PAZ Al Kasaw norma yang bertentangan dengan syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Mengkomersialisasikan ulang produk- produk PAZ Al Kasaw berupa video, audio, flyer, leaflet atau melalui media lain dalam bentuk apapun dengan memperbayak baik untuk tujuan ekonomi ataupun untuk tujuan lainnya
  3. Memperjualbelikan Member Area PAZ Al Kasaw, Lisensi Member Area PAZ Al Kasaw serta rekaman video, audio, foto atau media lain dalam bentuk apapun.
  4. Mempergunakan video, audio, flyer, leaflet atau media lain dalam bentuk apapun dalam pelatihan PAZ Al Kasaw untuk publikasi Griya Sehat
  5. Melakukan perubahan nama, rebranding, repackaging, untuk nama atau istilah nomenklatur ilmu pemeriksaan dan atau nama jurus PAZ Al Kasaw yang telah ditetapkan oleh PAZ Al Kasaw pada modul belajar maupun pada kelas Pelatihan PAZ Al Kasaw.
  6. Menyelenggarakan pelatihan PAZ Al Kasaw baik berupa workshop PAZ Al Kasaw maupun pelatihan PAZ Al Kasaw dengan menggunakan materi pelatihan PAZ Al Kasaw, merek PAZ Al Kasaw, ataupun dengan nama lain dengan menggunakan seluruh ataupun sebagian materi PAZ Al Kasaw yang diselenggarakan secara berbayar maupun cuma-cuma.
  7. Menggunakan merek PAZ Al Kasaw pada nama domain website, nama akun media sosial, nama aplikasi, nama google maps, ataupun platform lainnya.
  8. Melaksanakan terapi PAZ Al kasaw jarak jauh baik melalui video call, pembicaraan telefon, foto, cerita dari pihak ketiga atau media apapun tanpa melakukan terapi secara langsung.
  9. Dilarang melakukan upaya syiar / promosi skill terapi PAZ Al Kasaw yang dimiliki secara kasar, berlebihan, over claim, berisi kebohongan, didasari oleh kesombongan sehingga merendahkan profesi PAZ Al Kasaw, merendahkan terapi tradisional lain maupun pengobatan konvensional. 

Pasal 8

TARIF TERAPI

  1. PAZtrooper wajib menghargai profesi dirinya sebagai seorang terapis PAZ profesional serta menjaga nilai profesi rekan sejawatnya
  2. PAZtrooper wajib menetapkan tarif terapi secara bijak yang sesuai dengan kompetensi, layanan yang diberikan, aftersales, termasuk fasilitas fisik layanan terapi yang disediakan kepada Klien.
  3. Besaran tarif sekali terapi secara umum minimal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Besaran tarif atas tidak ditentukan, menyesuaikan ayat (2) dan angka kepatutan di wilayah tempat dilakukannya terapi.
  4. PAZtrooper memiliki hak memberikan diskon secara khusus pada Klien dalam kriteria khusus, sesuai pertimbangan setiap PAZtrooper. Mekanisme program diskon atau istilah lainnya diserahkan kepada PAZtrooper masing masing.
  5. PAZtrooper wajib menjaga nama baik sesama rekan sejawat. Tidak mengumpat, mengghibah, menjatuhkan, mencibir atau hal lainnya karena ada perbedaan kebijakan tarif layanan.
  6. PAZtrooper dilarang menyelenggarakan terapi cuma-cuma secara massal yaitu terapi yang di umumkan kepada publik baik yang dilakukan sekali terapi maupun yang dilakukan secara terus-menerus termasuk namun tak terbatas pada penggunaan dana dari pihak ketiga. 
  7. Pemberian tarif PAZtrooper diluar ambang kepatutan dan kewajaran segera dilaporkan kepada pengurus PAPKA Wilayah / Cabang setempat
  8. Penetapan tarif layanan terapi bisa di konsultasikan dan diatur bersama dalam wadah PAPKA wilayah / Cabang setempat.

Pasal 9

NORMA GRUP TELEGRAM DAN WHATSAPP

a. PAZ Al Kasaw memiliki grup utama telegram PAZ Family Indonesia, Grup WA PAZ Kepesertaan, Grup PAPKA, dan Grup nama lain berupa grup turunan yang dengan atas nama PAZ Al Kasaw. 

B. Norma Grup Telegram dan Whatsapp Alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw adalah:

  1. Grup Telegram dan Whatsapp hanya untuk membahas topik PAZ Al Kasaw saja.
  2. Berita viral, materi dakwah lain, materi hoax, kata mutiara, cuplikan hadits yang tidak berkaitan langsung dengan PAZ Al Kasaw dilarang dibagikan pada Grup Telegram dan Whatsapp
  3. Grup PAZ anda dilarang berjual beli di dalamnya kecuali official paz
  4. Informasi pelatihan terdekat akan di berikan secara rutin di grup PAZ tersebut, agar terus menyimak update materi terbaru dari PAZ Pusat
  5. Admin berhak menegur anggota grup yang melanggar norma aturan grup paz
  6. Pembatasan topik hanya pada paz saja, tidak bermaksud PAZ tidak menaruh kepedulian mengenai bidang politik, ekonomi, sisi perjuangan lain di dunia islam. Hanya agar fokus saja.
  7. Grup PAPKA penanggung jawab utama adalah pengurus PAPKA diwilayah masing  masing
  8. Apabila melanggar kemudian di ingatkan admin / sesama alumni dilarang baper.

Pasal 10

SANKSI PELANGGARAN

Konsekuensi dari pelanggaran Tata Tertib PAZ adalah:

  1. Mendapatkan teguran dari Manajemen PAZ Pusat maupun PAPKA, secara bertahap lisan maupun tulisan
  2. Bilamana teguran tidak dihiraukan maka dikeluarkan dari grup utama Whatsapp PAZ Basic dan telegram PAZ Family Indonesia atau PAPKA
  3. Mendapatkan blacklist dari kegiatan kopdar PAZ pusat atau wilayah maupun kegiatan event event PAZ Al kasaw lainnya
  4. Dihapus dari Keanggotaan PAPKA baik personal maupun nama Griya Sehat
  5. Diangkat di norma hukum positif sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
  6. Penyelesaian berkenaan dengan sanksi pelanggaran diutamakan dengan semangat menjaga kekeluargaan serta ukhuwah islamiyah keluarga besar PAZ Al Kasaw semuanya

Pasal 11

PERUBAHAN

Peraturan PAZ Al Kasaw bisa dirubah, ditambah, dikurangi, diperbarui sesuai dengan perkembangan komunitas PAZ Al Kasaw serta norma hukum positif yang berlaku di Indonesia

Regulasi PAZ Indonesia  2019 – 2024