PAZ pengobatan syaraf kejepit paz al kasaw indonesia

REGULASI PAZ

Assalamu’alaikum.

Demi Ketertiban seluruh alumni pelatihan PAZ, Maka PT PAZ Generasi Unggul (PT. PGU) menyampaikan regulasi.

Regulasi PAZ alias tata tertib ini mengatur seluruh alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw baik Online maupun Offline.

Tujuan Regulasi PAZ

  1. Menjaga amanah dan Hak Cipta Ilmu Ustadz Haris Rahimahullah sebagai pencipta dan founder metode paz al kasaw sebagaimana telah didaftarkan HAKI di Kementrian Hukum Ham Indonesia
  2. Tercipta suasana harmonis, tertib, dan nyaman seluruh keluarga besar alumni pelatihan PAZ metode Al kasaw
  3. Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan sekaligus mencegah perilaku yang merugikan sesama alumni juga umat islam secara umum
  4. Meningkatkan produktifitas juga kinerja dalam kontribusi dakwah ke Alumni PAZ ke masyarakat
  5. Mencegah penyalahgunaan aset dakwah (yakni PAZ Al Kasaw) untuk aneka kepentingan yang melanggar norma etika, estetika, serta norma positif juga norma agama islam secara khususnya
  6. Memudahkan Alumni berinteraksi dengan pihak eksternal secara positif dan saling memberikan keuntungan satu sama lain.

Pasal 1
REGULASI UMUM

Seluruh Alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw hendaknya:

  1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah dengan menjaga kelurusan tauhid serta menjaga diri jangan sampai jatuh kepada kesyirikan yang menjadi penyesalan di dunia dan akhirat. Untuk diri maupun guru (klien / pasien).
  2. Berkomitmen meningkatkan keilmuan PAZ dari waktu ke waktu dengan cara memperbanyak membantu pasien, menghadiri kelas kelas upgrading, kopdar PAZ wilayah setempat, maupun silaturahmi personal kepada sesama alumni yang lebih ahli
  3. Menjaga nama baik PAZ Al Kasaw, Ustadz Haris Moejahid Rahimahullah selaku Guru Besar dan Founder Ilmu PAZ Al Kasaw, Teman sejawat sesama paztrooper, Serta organisasi PAZTI (Perkumpulan PAZTrooper Indonesia)
  4. Tidak menyalahgunakan PAZ AL Kasaw, Brand Al Kasaw untuk Segala kepentingan negatif yang melanggar norma positif maupun norma syariah
  5. Dilarang mengkomersialkan ulang produk- produk Flashdisk PAZ Al Kasaw dan Member Area PAZ Al Kasaw. Lisensi Member Area PAZ serta Flashdisk Personal use dan hanya diperuntukan kepada Alumni PAZ saja. Anda tidak ada hak untuk resale.
  6. Dilarang mempergunakan photo photo resmi milik PAZ AL KASAW dalam pelatihan maupun di ruang pelatihan untuk publikasi rumah sehat praktisi PAZ Al Kasaw.
  7. Dilarang melakukan perubahan nama nama, rebranding, repackaging, atas nama nama istilah nomenklatur ilmu pemeriksaan dan atau nama nama jurus paz al kasaw. Gunakan nama istilah istilah paz asli sesuai di modul belajar / penjelasan di kelas paz dalam keseharian paztrooper. 

PASAL 2

LARANGAN MEMBUKA WORKSHOP PELATIHAN PAZ

a) Setiap Alumni pelatihan PAZ Al Kasaw dilarang membuka workshop paz / Pelatihan PAZ. 

Semua orang memahami hasil dari sebuah workshop adalah pesertanya memperoleh ketrampilan melakukan tindakan terapi PAZ metode Al Kasaw.

Kriteria disebut sebagai workshop / pelatihan antara lain:

  1. Anda ajarkan basis ketrampilan paz dalam hal mendiagnosa cek visual, cek titik sentuh, cek pubis, kenceng, kendor, melintir, jalur jalur, atau kombinasinya
  2. Anda ajarkan S.O.P tindakan jurus jurus PAZ  Tatalaksana memberikan terapi sesuai standar PAZ

Memberikan pelatihan PAZ berbayar maupun gratis tidak diperbolehkan.

Satu satunya lembaga yang diperbolehkan memberikan pelatihan workshop PAZ Al Kasaw adalah Manajemen Pusat PT PAZ Generasi Unggul yang telah mendapatkan hak ekslusif dari Ahli Waris selaku pemegang hak Cipta Resmi Ilmu dan Karya intelektual Ustadz Haris Moejahid Rahimahullah.

b) Workshop yang dimaksud dalam point (a), baik workshop yang terang terangan menggunakan materi pelatihan paz atau brand paz, atau brand lain dimana konten inti yang diberikan dan atau disisipkan didalamnya sebenarnya adalah materi dari PAZ Al Kasaw baik potongan maupun keseluruhannya.

PASAL 3
IDENTITAS PAZTROOPER

a) Paztrooper adalah sebutan untuk seluruh alumni peserta pelatihan paz al kasaw yang telah mengikuti minimal kelas basic paz al kasaw baik online maupun offline 

b) Setiap PAZtrooper wajib mendaftarkan diri dan nama rumah terapi / rumah sehatnya kepada PAZTI (perkumpulan paztrooper indonesia) di wilayahnya

c) PAZtrooper wajib memiliki identitas lembaga terapi tempat dirinya memberikan layanan terapi PAZ kepada umat. Semisal penggunana nama Panti Sehat/ Griya Sehat + Brand Anda atau Rumah Terapi + Brand Anda

d) Penamaan Panti Sehat/ Griya Sehat tidak boleh mengandung istilah istilah brand paz seperti: “Pengobatan Akhir Zaman”, “PAZ”, “PAZ Al Kasaw”, “Haris Moejahid”, “Iqro Sehat”, “Terapi PAZ”, “Terapi PAZ Al Kasaw”, “PAZ Maryam”, “Korma Akhir Zaman”, “medical hacking”, “medical hacker”, “PERINTIS”, dan “KOAZ”

d) Pemberian nama atas rumah terapi / griya sehat wajib menggunakan nama nama yang baik, profesional, dan tidak merendahkan profesi sekaligus nama metode PAZ Al Kasaw. Pada penerapannya tidak boleh dibuat ambigu jenisnya rumah sehat se-akan jadi rumah sakit / medis.

e) Diharuskan dalam keterangan (bukan di headlinenya / bukan sebagai nama (cek pasal 3 c)) rumah sehat / rumah terapinya menulis “Mempergunakan Metode PAZ AL Kasaw”, “Menggunakan Metode Terapi PAZ AL Kasaw”. Atau dicantumkan dalam menu layanan rumah sehatnya ditulis “Terapi PAZ Al Kasaw”, “Terapi PAZ Metode Al Kasaw”.

f) PAZtrooper dilarang menggunakan istilah “klinik”, kecuali memang memiliki ijin legal penggunaan nama klinik tersebut (mungkin basisnya sudah dokter / medis). 

g) Pasal c juga mencakup larangan penggunaan brand paz pada nama akun social media, nama domain website, nama app, dan google maps

h) Brand PAZ sebagaimana disebut di point c hanya digunakan di akun Akun resmi milik PAZ Pusat

i) PAZTrooper dilarang melakukan terapi PAZ jarak jauh hanya berdasarkan video call, foto, cerita terapis paz tanpa langsung memeriksanya. PAZ wajib anda periksa langsung setiap pasiennya. Cek titiknya, cek keluhannya, pemeriksaan jarak jauh sangat beresiko.

PASAL 4 
LOGO PAZ dan PAZTI

a) Alumni Pelatihan PAZ Al Kasaw hendaknya mempergunakan logo identitas rumah sehat / rumah terapi masing masing dalam berpromosi atau mengenalkan ketrampilan PAZ Al Kasaw yang dimilikinya kepada publik.

b) Logo PAZ seperti apa:logo PAZ Pengobatan Akhir Zaman

c) Logo PAZTI Seperti Apa:Logo PAZTI perkumpulan PAztrooper Indonesia

d) Alumni Pelatihan PAZ Al kasaw dilarang mempergunakan logo PAZ dalam materi syiar, materi promosinya maupun alat kelengkapan di dalam kliniknya (kop surat, nota bayar pasien, kop form diagnosa, dll)

e) Logo PAZTI diperbolehkan dipergunakan dalam identitas paztrooper (pasal 3). Sepanjang anda memang PAZtrooper resmi yang terdaftar di PAZTI dan tidak kondisi sedang di keluarkan dari keanggotaan. 

f) Alumni Pelatihan PAZ Al kasaw dilarang pula mempergunakan foto ustadz Haris Moejahid sebagai materi bahan promosi / komersial. Dilarang pula menggunakan foto ustadz Haris kecuali pada event yang diselenggarakan oleh PT PGU atau Resmi dari Organisasi PAZTI.

g) Larangan mengkomersilkan logo PAZ maupun brand paz dalam bentuk merchandise PAZ misal kaos, hodie, topi, atau yang semisalnya. Produksi material brand paz untuk keperluan keorganisasian PAZTI silakan ajukan ijin ke PT PGU.

h) Logo PAZ adalah terdaftar resmi sebagai merek dan dilindungi hukum secara resmi di kemenkumham indonesia

I) Penggunaan logo PAZ dan PAZTI harus seperti apa adanya. Dilarang melakukan modifikasi logo dari sisi warna, font, bentuk, dan komposisinya.

PASAL 5 
TARIF TERAPI PAZ AL KASAW

a) PAZtrooper wajib menghargai profesi dirinya sebagai seorang terapis PAZ profesional serta menjaga nilai profesi teman teman sejawat paztrooper di sekitarnya

b) PAZtrooper wajib menetapkan tarif terapi secara bijak yang sesuai dengan kompetensi, layanan yang diberikan, aftersales, termasuk fasilitas fisik layanan terapi yang di sediakan kepada pasien

c) Besaran tarif sekali terapi secara umum minimal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Besaran tarif atas tidak ditentukan, menyesuaikan point b dan angka kepatutan diwilayahnya.

d) Penetapan tarif layanan terapi bisa di konsultasikan dan diatur bersama dalam wadah PAZTI wilayah setempat

e) PAZtrooper memiliki hak memberikan diskon secara khusus pada pasien pasien dalam kriteria khusus, sesuai pertimbangan paztroper masing masing. Mekanisme program diskon atau yang semakna dengan hal tersebut di serahkan kepada paztrooper masing masing (misal pasien tidak mampu ada diskon 50% – 100%, dll)

f) PAZtrooper wajib menjaga nama baik sesama rekan sejawat. Tidak mengumpat, mengghibah, menjatuhkan, mencibir atau yang semakna hal tersebut hanya karena ada perbedaan kebijakan tarif layanan

g) Pemberian tarif PAZtrooper diluar ambang kepatutan dan kewajaran segera dilaporkan kepada pengurus PAZTI Wilayah setempat

h) PAZ tidak mengijinkan penyelenggaraan model terapi gratis secara massal yang di umumkan ke publik, secara terang terangan, bahkan berketerusan. Baik format baksos gratisan maupun pengobatan massal. Baik dengan dana sendiri maupun pengadaan sponsor. 

PASAL 6
Norma Grup Telegram dan Whatsapp PAZ

a) PAZ al kasaw memiliki grup utama telegram PAZ Family Indonesia, Grup WA PAZ kepesertaan, Grup PAZTI, dan Grup nama lain berupa grup turunan yang diatas namakan PAZ. 

b) Norma Alumni Pelatihan PAZ AL KASAW di dalam grup adalah:

  1. Grup PAZ, HANYA untuk membahas topik paz saja.
  2. Materi viral, materi dakwah lain, materi hoax, kata mutiara, cuplikan hadis hadis yang tidak berkaitan langsung dengan paz, tidak diperbolehkan di posting di dalamnya
  3. Grup PAZ anda dilarang berjual beli di dalamnya kecuali official paz
  4. Informasi pelatihan terdekat akan di berikan secara rutin di grup PAZ tersebut, agar terus menyimak update materi terbaru dari PAZ Pusat
  5. Admin berhak menegur anggota grup yang melanggar norma aturan grup paz
  6. Pembatasan topik hanya pada paz saja, tidak bermaksud PAZ tidak menaruh kepedulian mengenai bidang politik, ekonomi, sisi perjuangan lain di dunia islam. Hanya agar fokus saja.
  7. Grup PAZTI penanggung jawab utama adalah pengurus PAZTI diwilayah masing  masing
  8. Apabila melanggar kemudian di ingatkan admin / sesama alumni dilarang baper.

PASAL 7
SANKSI PELANGGARAN

Konsekuensi dari pelanggaran Regulasi PAZ adalah:

a) Mendapatkan teguran dari PAZ Pusat maupun PAZTI Wilayah, secara lisan maupun tulisan

b) Dikeluarkan dari grup utama PAZ Pusat dan telegram PAZ Family Indonesia atau pazti wilayah

c) Mendapatkan blacklist dari kegiatan kopdar PAZ pusat atau wilayah maupun kegiatan event event PAZ Al kasaw lainnya

d) Keanggotaan di PAZTI baik personal maupun nama rumah sehat dan rumah terapinya di hapus

e) Diangkat di norma hukum positif sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia

PASAL 8
Penutup

Semoga kiranya kita bisa menjalankan apa yang sudah menjadi regulasi paz atas insiasi ustadz Haris Moejahid Rahimahullah.

Mari sama sama kita mencari keberkahan dari sikap kita atas guru kita.

Penerapan regulasi yang berkaitan dengan PAZTI (Perkumpulan Paztrooper Indonesia) sebagai wadah organisasi profesi resmi kita, di lakukan secara bertahap.

Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan regulasi paz ini, komitmen bersama diselesaikan dengan prinsip kekeluargaan.

Regulasi lain yang belum ada di pasal pasal di atas, insya Allah akan di update kemudian.

Mewakili Manajemen PAZ Pusat

Anjrah Ari Susanto

Nb. Regulasi PAZ Changelog:
– Pertama upload, Senin 6 Mei 2019. 22.16 Wib
– Update regulasi paz point tarif,  7 mei 2019. 06.52 Wib
– Update 10 Juni 2019. 17.52 WIB. Point ke 7 & 8 dalam saran membangun klinik paz.
– Update 4 Juli 2019, update point ke sepuluh. larangan penamaan domain / aplikasi dengan nama paz / paz al kasaw
– Update 10 Agustus 2019, Tambah data akun sosmed, adab paztrooper, dan point klinik kerjasama wajib jelas legalnya.
– Update 22 Agustus 2019, himbauan jangan melakukan ‘terapi jarak jauh berdasarkan’ foto / video pasien.
– Update 23 Agustus 2019, bab upload keberhasilan paz di social media
– Update 30 Agustus 2019, bab larangan membuat event berjudul / headline pengobatan paz / terapi paz yang ambigu.
– Update 13 September 2019, larangan penggunaan baksos gratis sebagai media promosi PAZ dan penomoran pasal pasal regulasi
– Update Penataan ulang 16 Desember 2019
– Update 19 Januari 2020, Pasal 1 point 6, bab penyalahgunaan foto paz di ruang pelatihan / workshop sebagai materi bahan komersial rumah sehat paztrooper.
– Update 20 April 2020, Pasal 3 Point C, Larangan Penggunaan Brand Medical Hacker / Medical Hacking. Dan Pasal 3 Ayat C, Larangan paztrooper beriklan yang isinya miss leaiding atau dalam iklannya rumah sehat di singkar RS aja. padahal RS identik dengan rumah sakit.
-Update 3 Juli 2020: Pasal 3 point e: Diperbolehkan diganti Diharuskan. Sebagai bagian dari identitas.
-Update 25 Nopember 2020: perubahan bahasa simpatisan paz ke alumni pelatihan paz / paztrooper. Update aturan sesuai kode etik dan AD ART PAZTI. Merubah istilah rumah sehat ke griya sehat / panti sehat / rumah terapi (dimana utk penyehat tradisional empiris nama yg dipakai adalah panti sehat),

PAZ Indonesia – 2019